Suara.com - Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi setelah ditangkap, Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. Robertus Robet diduga menghina TNI.
Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB tadi. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Baca Juga: Ini Video yang Bikin Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
Setelah keluar dari Gedung Bareskrim, Robertus Robet mengakui potongan video orasi yang menunjukkan dia menyanyikan lagi pelesetan Mars ABRI. Namun Robertus Robet menyatakan tidak bermaksud menghika TNI.