Suara.com - Lima warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat.
Pencoretan tersebut, menurut Ketua KPU NTB Suhardi Soud, berpedoman pada syarat sebagai pemilih dalam kontestasi politik yang akan dilangsungkan 17 April 2019.
"Sudah diinstruksikan dicoret karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat menjadi pemilih itu adalah warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud, Kamis (7/3/2019).
Dikemukakan Suhardi, sebelumnya KPU RI mengirimkan data bersumber dari Kemendagri yang menyebut ada sekitar 103 orang WNA tercantum dalam DPT se-Indonesia.
Baca Juga: Vokalis Band Zivilia Ditangkap Polisi, Isap Sabu
Dari 103 orang WNA, jelas Suhardi, tujuh WNA masuk dalam DPT di NTB dan tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram dan Dompu.
"Setelah kita lakukan verifikasi faktual ke lapangan hasilnya hanya lima orang WNA yang masuk dalam DPT. Lima orang itu sudah diinstruksikan untuk dicoret dari DPT," katanya.
Suhardi menyebutkan, lima WNA akhirnya dicoret dari DPT adalah Guillaume Andre Marcel asal Prancis, Rex Cummins asal Australia tinggal di Lombok Barat, Hendrikus CP asal Belanda. Ketiganya bertempat tinggal di Lombok Barat.
Sedangkan dua WNA lainnya, Panagiotis Xydias asal Yunani tinggal di Kabupaten Dompu dan Hiromi Kanno asal Jepang bertempat tinggal di Kota Mataram.
"Jadi, WNA dari data yang dikirim itu hanya lima orang masuk DPT dan semuanya sudah diperintahkan untuk dicoret," katanya. (Antara)
Baca Juga: Belum Pernah Berhubungan Seks karena Kondisinya, Wanita Ini Melahirkan Bayi