Suara.com - Irwan Fajar Subaditya, sopir Grab nekat berpura-pura menjadi anggota TNI Gadungan hanya untuk bisa menikahi seorang gadis berinisal SM secara siri. Saat melancarkan aksi penipuan itu, Irwan mengaku sebagai anggota militer dinas di Reserse Angkatan Laut berpangkat Mayor.
Bahkan, dari penyamaran itu, Irwan sudah memiliki anak dari SM yang dinikahinya Desember 2015. Meski aksinya sempat berjalan mulus, kedok Irwan yang menyamar sebagai TNI itu akhirnya terbongkar lantaran ulah pongahnya kepada warga.
Bermodal informasi tersebut, Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memerintahkan Kadislidpam Pom Lantamal V menurunkan Tim Lidkrimpamfik guna menyusun rencana dengan mengerahkan 4 Personil Lidpam mengamankan oknum tersebut.
Maka dilakukan pengintaian dan pengendapan oleh personil Lidpam di sekitar rumah warga. Pukul 21.00 WIB, pelaku datang. Saat itu pula, Tim Lidpam langsung menangkap dan membawanya ke Mako Polisi Militer Lantamal V Surabaya.
Baca Juga: Pakistan Klaim Tangkap 40 Anggota Militan Terkait Bom Kashmir
"Hasil pemeriksaan, Irwan bukan anggota militer melainkan bekerja sebagai sopir Grab di wilayah Surabaya," jelas Kolonel Joko seperti dikutip Kabarnusa.com-jaringan Suara.com, Kamis (7/3/2019).
Kepada petugas, Irwan mengaku dengan berpura-pura menjadi anggota militer, akan lebih mudah baginya mendapatkan perempuan dan uang dengan cepat.
Modus dilakukan, mengaku perwira menengah TNI AL berpangkat Mayor bekerja di Pertamina.
Pelaku kemudian merayu perempuan (SM) yang akhirnya tertipu. Bahkan, SM mau diajak menikah siri bulan Desember 2015. Dari pernikahan itu menghasilkan seorang anak.
"Saya tegaskan lagi d isini, Irwan Fajar Subaditya bukanlah anggota militer, melainkan orang sipil yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari upaya penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI AL," tegasnya.
Baca Juga: Syahrini Mulai Follow IG Hotman Paris Lagi, Ada Apa Sih?
Ulah pelaku sangat merugikan nama baik institusi TNI/TNI AL. Pelaku segera dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Kabarnusa.com