Suara.com - Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi se-Indonesia (APPSANTI) menyayangkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet.
Robet ditangkap polisi pada Rabu malam tadi. Ia kini resmi dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana pada 28 Februari 2019 lalu.
"Kami akan terus melakukan pembelaan untuk menegakan demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik, negara demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat dimuka umum," ujar Ketua APPSANTI, Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019).
Menurut Ubedilah, yang dilakukan Robertus Robet jika dicermati secara utuh, tidak bertentangan dengan UU 1945. Sebab, di pasal 28 di UU 1945, pemerintah menjamin kebebasan menyatakan pendapat.
Baca Juga: Rp 40 Juta Milik Okie Agustina Belum Dikembalikan oleh Travel Umrah
"Bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ucap dia.
Rekan Robertus Robet di kampus UNJ itu mengingatkan, agar polisi untuk tidak menggunakan UU ITE sebagai kamuflase menegakkan keadilan.
"UU IT jangan digunakan pihak keamanan sebagai pisau untuk kepentingan membungkam suara akademisi dan sebagai kamuflase menegakkan keadilan," ujarnya lagi.
"Secara akademik Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan demokrasi," sambungnya.
Ia juga menilai, penangkapan Robertus Robet mengusik akal sehat dan nurani sebagai sesama akademisi.
Baca Juga: GRAFIS: Andi Arief dan 8 Politikus di Pusaran Narkoba
"Juga akal sehat dan nurani universitas, bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar-benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik," imbuh dia.