Suara.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi sempat dipersilakan menengok kondisi aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan terhadap institusi TNI.
Perwakilan dosen UNJ, Rakhmat Hidayat menyampaikan sejauh ini, kondisi Robet yang masih diperiksa di Mabes Polri masih baik-baik saja.
"Baik-baik saja, sehat, tadi saya ketemu sebentar, salaman sebentar," kata Rakhmat di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Namun demikian, Robet masih tampak letih karena harus menjalani pemeriksaan secara maraton pasca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: GRAFIS: Andi Arief dan 8 Politikus di Pusaran Narkoba
"Memang (Robet) agak lelah karena wawancaranya marathon dari dini hari sampai pagi, jadi kurang istirahat agak lelah saja," kata dia.
Awalnya, kedatangan Aliansi Dosen UNJ ke Mabes Polri untuk menggelar aksi solidaritas untuk Robet. Namun, aksi tersebut urung digelar setelah perwakilan pedemo diberikan kesempatan untuk menengok Robet yang masih diperiksa atas kasus penghinaan terhadap TNI. Meski demikian, kalangan dosen ini bakal menggelar aksi dukungan untuk Robet di kampus UNJ, Jumat (8/3/2019) besok.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Penjual Bensin Eceran Tutup Lapak dan Rugi Selama Banjir Dekat Kali Angke
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.