Suara.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi batal mengggelar aksi solidaritas di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019) siang. Rencananya, aksi tersebut digelar untuk menolak terkait penangkapan polisi terhadap aktivis sekaligus akademisi Robertus Robet yang dituduh menghina TNI saat menggelar aksi Kamisan di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Perwakilan dosen UNJ, Rakhmat Hidayat menyampaikan, batalnya aksi tersebut setelah perwakilan pedemo diberikan kesempatan untuk bertemu Robet yang masih menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.
"Cuma karena tadi kita sudah ngobrol di atas, lantai 14 juga untuk melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi. Jadi aksi dari kami mungkin di skip (aksinya) dulu untuk hari ini," kata Rakhmat di lokasi, Kamis (7/3/2019).
Meski batal berujuk rasa, para dosen akan menggelar konferensi pers di UNJ untuk menanggapi penangkapan polisi terhadap Robet. Bahkan dia mengaku informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Robet ini sudah beredar luas di kalangan akademisi kampus-kampus lain.
Baca Juga: Anak Tak Sabar Menunggu Augie Fantinus Pulang
"Rencana yang lain, karena kami dari kampus, mungkin besok rencana akan konfrensi pers di kampus," jelasnya.
"Karena Robet dari sosiologi, kami semua dari prodi sosiologi. Cuma ada beberapa sahabat Robet dari UI, dan Universitas lainnya. Infonya sudah menyebar juga. Teman-teman di daerah juga berikan support," tambah Rakhmat.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Reaksi Donald Trump Dengar Korea Utara Bangun Kembali Situs Rudalnya
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.