Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Jawa Timur mendapatkan temuan adanya dua warga negara asing (WNA) asal Italia dan Belanda yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid mengatakan temuan tersebut didapatkan pihaknya, usai melakukan pengecekan informasi 84 WNA yang memiliki KTP Elektronik.
Dua nama WNA yang terdaftar di DPT tersebut bernama Peter Alexander Verweij (64) asal Belanda yang tinggal di Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Lalu, Franco Timitilli (70) asal Italia yang tinggal di Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Indikasinya dua WNA ini sudah terdaftar dalam DPT sejak pemilihan wali kota (Pilwali) dan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu," kata Yogi, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga: Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba
Bawaslu menduga, tercatatnya DPT dua WNA tersebut akibat kesalahan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilu 2018 lalu.
Diduga pula, petugas coklit (KPU) tidak teliti membedakan KTP milik WNA dengan WNI (Warga Negara Indonesia).
Dikatakan Yogi, merujuk Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, orang yang memiliki hak pilih hanya WNI yang pada hari H sudah memasuki usia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"WNI punya hak pilih sedangkan WNA tidak punya hak pilih sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," urainya.
Berdasar temuan ini, Bawaslu Kota Batu bakal melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk dilakukan pencoretan kedua nama WNA tersebut dari DPT.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk INDOFEST 2019 Rp 35.000 untuk Dewasa, Rp 3.000 untuk Anak
Kontributor: Abdul Aziz