Suara.com - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakatra untuk Demokrasi menyatakan dukungan terhadap aktivis Robertus Robet. Robertus Robet ditangkap polisi karena dituduh hina TNI.
Robertus Robet ditangkap dirumahnya pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Perwakilan Aliansi, Ubedillah Badrun mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk teror dan ancaman oleh negara terkait kebebasan berekspresi. Robertus Robet disebut sempat mendapat teror pada malam sebelum penjemputan oleh polisi.
"Oleh karena itu, kami mendesak agar Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatan dari ancaman teror dan presekusi kepada Robet dan keluarganya," ucap Ubedillah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Aliansi mengecam terkait rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI. Ubedillah mengatakan rencana tersebut segera dibatalkan.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Rumah Robertus Robet Didatangi 7 Tentara Sejak Sore
"Kami juga mendesak agar peraturan-peraturan hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkap kritik pemerintah seperti Undang-Undang yang menjerat Robertus Robet segera dicabut," jelasnya.
"Karena dapat digunakan sebagai alat politik yang menciderai semangat reformasi 1998 dan penegakan negara hukum dab demokrasi di Indonesia," tutup Ubedillah.
Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.