Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini

Kamis, 07 Maret 2019 | 12:08 WIB
Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini
Klarifikasi Robertus Robet terkait nyanyian orasi yang dinilai menghina TNI. (Captuter video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramainya pembicaraan mengenai penangkapan Robertus Robert yang dilakukan polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari, membuat Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara.

Melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Koordinator jubir BPN tersebut meyakini institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak ingin diadu domba dan diprovokasi oleh pernyataan Robertus Robet.

"Saya yakin TNI tidak mau diadu domba dan diprovokasi karena statement @Republik_Baru sprt Robet sampaikan," tulis Dahnil dalam cuitannya, Kamis (7/3/2019).

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah ini menilai, saat reformasi bergulir, instansi yang paling sukses mereformasi diri adalah TNI.

Baca Juga: Wih, Ada Promo Khusus Captain Marvel dari Tiket.com

Dahnil menyebut komitmen memperkuat TNI sebagai tentara rakyat dan meningkatkan kesejahteraan TNI harus menjadi perhatian utama.

"Reformasi yang paling sukses saat ini adl reformasi TNI, dan komitmen memperkuatkan TNI sbg Tentara Rakyat dan meningkatkan kesejahteraan TNI hrs menjadi perhatian utama," tulis Dahnil.

Robertus Robet selama ini dikenal sebagai dosen dan aktivis HAM, dikabarkan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.30 Kamis (7/3/2019) dini hari.

Robert dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019 di depan Istana Negara, Jakarta.

Alasan penangkapan Robert karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan Soal Temuan Pungli di Rutan Depok

Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI