Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan Soal Temuan Pungli di Rutan Depok

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2019 | 11:56 WIB
Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan Soal Temuan Pungli di Rutan Depok
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi memperlihatkan barang-barang sitaan hasil razia di Rutan Kelas II B Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019) malam. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi menangapi adanya temuan pungutan liar atau pungli di Rutan Depok, Jawa Barat oleh Ombudsman RI.

Ia mengatakan, temuan pungli di lapas oleh Ombudsman RI bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga informasi tersebut dari hasil survei menjadi bahan kajian Direktorat Jendral Kemasyarakatan Keamanan dan Ketertiban di setiap lapas dan rutan.

"Bukan OTT yang ditemukan Ombudsman, kami terus antisipasi spot-spot yang ruang beresiko pungli dan menyusun aksi. Dua hari ini harus ada perubahan yang nyata sistem kontrol dan pengawasan dan perubahan pelayanan. Sehingga tidak terjadi penyalahagunaan wewenangan baik petugas dan napi," kata Lilik Sujandi di Rutan II Depok, Kamis (7/3/2019).

Maka itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan informasi penting tersebut. Selain itu, lembaga menerima dan masih menunggu informasi dari pihak keluarga serta napi atas penyalahagunaan wewenangan di lapas dan rutan di wilayahnya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Rumah Robertus Robet Didatangi 7 Tentara Sejak Sore

Lebih lanjut Lilik mengatakan, manakala terjadi pungli dan penyalahgunaan wewenangan bisa melaporkan langsung ke kepala lapas dan rutan.

"Disamping itu kami melakukan pembinaan dan kontrol meminalisir pungli dan diskriminatif di rutan dan lapas disinyalir survei oleh Ombudsman RI," katanya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo menanggapi temuan Ombudsman RI terkait adanya pungutan liar atau pungli dan dugaan maladminstrasi di dalam rutan.

Terkait temuan pungli itu, Bawono mengaku bakal menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang di penjara.

Jika terbukti adan permainan atau keterlibatan sipir penjara, Bawono menegaskan tidak segan memberikan hukuman kepada petugas yang terlibat.

Baca Juga: Langsung Pepet! 8 Jeritan Syok Anak Twitter Bertemu Jokowi di KRL

"Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri. Itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," ujar Bawono, Rabu (6/3/2019).

Dia juga berencana memperketat pengawasan terhadap peredaran uang di dalam rutan. Pembatasan jumlah uang warga binaan pemasyarakatan (WBP ) juga akan dilakukan. Bahkan, dia mengaku akan menerapkan penggunaan uang virtual di dalam rutan.

"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan. Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," ujar Bawono.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI