Suara.com - Robertus Robet tidak akan ditahan polisi, Robertus Robet akan dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kecbencian.
Robertus Robet tidak ditahan lantaran hukuman yang menjerat Robertus Robet di bawah dua tahun penjara.
"Selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).
Robertus Robet masih menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019). Robet menjalani pemeriksaan usai ditangkap dirumahnya pada Kamis dini hari karena tuduhan telah menghina institusi TNI.
Baca Juga: Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam
"Yang selesai BAP. Tapi belum tau ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dgn 1x24 jam," ujar Tim Kuasa Hukum Robet, Yati Andriani melalui sambungan telepon.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.