Suara.com - Seorang pria 31 tahun berinisial BR ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mirisnya, aksi pencabulan itu dilakukan BR terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak itu terjadi saat korban mengunjungi kediaman pelaku di Jalan HJ Gari, Bintaro permai RT 02 RW 03 Pesanggrahan, Jakarta selatan.
Mulanya korban yang telah lama tak bertemu dengan BR ingin bertemu di kawasan Pesanggrahan. Keduanya lama tak bertemu lantaran ibu korban dan tersangka telah bercerai.
"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini di mata korban baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya, karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu" ujar Andi, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga: Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam
Singkat cerita, keduanya bertemu pada Kamis (28/2/2019). Saat itulah BR melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu.
"Pada saat itu si korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan itu sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut," jelasnya.
Kepada polisi, BR mengaku hanya sekali melakukan aksi pencabulan itu.
Usai dicabuli ayah kandungnya, korban pun menceritakan kejadian itu kepada sang ibu. Akhirnya sang ibu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya.
Sementara korban langsung ditangani secara intensif oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologi.
Baca Juga: Ditangkap karena Diduga Hina TNI, Robertus Robet Selesai Di - BAP
"Sedangkan tersangka kita jerat dengan Pidana Pasal 76 huruf d Junto 81 ayat satu dan tiga UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang yang lama UU RI nomor 20 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Andi.