Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam

Kamis, 07 Maret 2019 | 11:21 WIB
Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam
Robertus Robet. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi rumah Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis Robertus Robet terlihat normal seusai penangkapan dirinya pada Kamis (7/3/2019). Pihak keluarga enggan memberikan keterangan lanjutan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, di rumah Robertus Robet di Depok, Jawa Barat hanya ada adik kandungnya dan dua orang asisten rumah tangga. Sebuah mobil dan tiga motor juga terparkir di garasi rumah

Ketiga orang tersebut beraktifitas seperti biasa di rumah, dan menunggu kabar terkini dari Robet yang masih ditahan di Mabes Polri.

Robertus Robet. (Suara.com/Tyo)
Robertus Robet. (Suara.com/Tyo)

"Saya nggak berani ngomong, langsung tanya kuasa hukum saja, kejadiannya tengah malam, saya di sini saja nunggu rumah," kata adik kandung Robertus Robet, Neti namanya kepada Suara.com, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga: Ditangkap karena Diduga Hina TNI, Robertus Robet Selesai Di - BAP

Sebelumnya Robertus Robet ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (7/3/2019) 00.30. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.

Robertus Robet. (Suara.com/Tyo)
Robertus Robet. (Suara.com/Tyo)

Hingga kini Robertus Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Robertus Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Robertus Robet Ditangkap, Jurnalis Dilarang Masuk ke Mabes Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI