Ditangkap karena Diduga Hina TNI, Robertus Robet Selesai Di - BAP

Kamis, 07 Maret 2019 | 11:12 WIB
Ditangkap karena Diduga Hina TNI, Robertus Robet Selesai Di - BAP
Robertus Robet. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robertus Robet selesai dimintai keterangan lewat BAP atau berkas acara pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun Robertus Robet masih berada di dalam untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Jurnalis dilarang masuk ke area Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sejak Kamis (7/3/2019) dini hari, Aktivis HAM Robertus Robet diperiksa di dalam karena dituduh menghina TNI.

Jurnalis hanya duduk-duduk di luar Mabes Polri. Alasan jurnalis dilarang masuk Mabes Polri karena hari ini tanggal merah alias libur. Petugas jaga Mabes Polri mengatakan itu. Robertus Robet menjalani pemeriksaan usai ditangkap dirumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI.

"Yang selesai BAP. Tapi belum tahu ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dgn 1x24 jam," ujar Tim Kuasa Hukum Robet, Yati Andriani melalui sambungan telepon, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga: Robertus Robet Ditangkap, Jurnalis Dilarang Masuk ke Mabes Polri

Robertus Robet yang merupakan seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam Rabu (6/3/2019) dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.

Alasan penangkapan Robertus karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI