Suara.com - Jurnalis dilarang masuk ke area Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sejak Kamis (7/3/2019) dini hari, Aktivis HAM Robertus Robet diperiksa di dalam karena dituduh menghina TNI.
Jurnalis hanya duduk-duduk di luar Mabes Polri. Alasan jurnalis dilarang masuk Mabes Polri karena hari ini tanggal merah alias libur. Petugas jaga Mabes Polri mengatakan itu.
Robertus Robet masih menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan sampai Kamis siang ini. Robertus Robet menjalani pemeriksaan usai ditangkap dirumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI.
Robertus Robet yang merupakan seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam Rabu (6/3/2019) dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Baca Juga: Detik-detik Robertus Robet Ditangkap karena Dituduh Hina TNI versi Polisi
Alasan penangkapan Robertus karena melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.