Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkap detik-detik Robertus Robet ditangkap karena dituduh hina TNI. Robertus Robet adalah Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis HAM.
Dedy menuturkan Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari pukul 00.30 WIB. Robertus Robet dituduh melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
"Pada hari Kamis 7 Maret 2019, Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2019) pagi.
Dedi menuturkan Robertus Robet ditangkap karena dugaan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat melakukan orasi di Monas beberapa waktu lalu
Baca Juga: Robertus Robet Ditangkap, LSM HAM: Robet Justru Mengatakan Mencintai TNI
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan Istana Mereka dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
Selanjutnya aparat kepolisian membawa Dedi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan Robertus Robet lantaran diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.