Suara.com - Kepala Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, tengah melakukan klarifikasi setelah adanya temuan sejumlah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Para petugas turun langsung untuk menemui WNA tersebut satu per satu.
"Harus dilihat satu per satu, case by case. Ini kapan masuknya, dimasukkan dalam DPT pada tahap apa. Apakah saat pencocokan dan penelitian (coklit) atau tanggapan masyarat, DPS, itu kan harus dilihat satu per satu," ujar Wawan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/3/2019).
Hingga saat ini, hasil temuan KPU di lapangan menunjukkan, mayoritas WNA yang ditemui telah tinggal di DI Yogyakarta selama lebih dari lima tahun. Mereka umumnya telah menikah dan memiliki dokumen kependudukan. Mereka masuk dalam kartu keluarga dan memiliki KTP-el.
Baca Juga: Profil Lengkap Robertus Robet, Dosen Ditangkap Polisi Dituduh Hina TNI
Hingga saat ini, KPU DIY belum bisa mengidentifikasi pada tahap apa nama para WNA itu mulai masuk dalam DPTb. Proses klarifikasi terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pendataan DPT.
"Teman-teman di kabupaten dan kota sedang melakukan upaya, langsung melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Dalam proses tersebut, kata Wawan, petugas KPU juga memfoto dokumen-dokumen yang dimiliki para WNA. Ia berharap proses klarifikasi ini akan segera dapat diselesaikan agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Sepakat Kampanye Damai, 2 Kubu Capres Bebas Berkampanye di Hari Isra Miraj