Suara.com - Masing-masing pasangan capres dan cawapres akan menjalani masa kampanye rapat umum mulai 24 Maret hingga 13 April dengan zonasi kampanye yang sudah disepakati. Namun, ada satu hari di mana dua kubu paslon bisa berkampanye tanpa dibatasi zona, yakni pada 3 April 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, tanggal 3 April yang juga bertepatan dengan perayaan hari Isra Miraj, masing-masing capres - cawapres akan melangsungkan kampanye damai namun tanpa dibatasi zona.
Contohnya, semisal Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapatkan zona A. Paslon tersebut bisa melakukan kampanye damai di zona B yang menjadi milik Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"TKN 01 dan BPN 02 berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai masing-masing melakukan kampanye damai, tetapi prinsipnya adalah kampanye rapat umum tetap 21 hari," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Soal Albertus Robet, Amnesty International Ajak Warga 'Geruduk' Mabes Polri
Sebelumnya baik perwakilan TKN Jokowi - Maruf Amin dan BPN Prabowo - Sandiaga beserta KPU telah menyepakati pembagian zona kampanye rapat umum.
TKN Jokowi - Maruf Amin mendapatkan Zona A yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua.
Sedangkan BPN Prabowo - Sandiaga mendapatkan Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat.
Mekanisme pembagian jadwal kampanye itu yakni dua hari per daerah. Semisal Prabowo - Sandiaga menggelar kampanye rapat umum di Sumatera Barat pada tanggal 23 dan 24 Maret, TKN akan melakukan kampanye rapat umum di provinsi yang sama pada 25 dan 26 Maret. Prosedur itu berlaku hingga akhir masa kampanye yakni 13 April.
"Jadi misalnya peserta pemilu kampanye di zona A 2 hari, setelah itu hari ketiganya dia berpindah ke zona yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi