Soal Albertus Robet, Amnesty International Ajak Warga 'Geruduk' Mabes Polri

Kamis, 07 Maret 2019 | 09:24 WIB
Soal Albertus Robet, Amnesty International Ajak Warga 'Geruduk' Mabes Polri
Orasi aktivis Robertus Robet di aksi Kamisan 28 Februari 2019. (Captuter video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kamu juga bisa menunjukkan solidaritas dengan mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. #BebaskanRobet," cuit Amnesty International Indonesia @amnestyindo, Kamis (7/3/2019) dini hari.

Menurut Amnesty International Indonesia, Robertus Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI dalam refleksi aksi Kamisan ke-576 pada 28 Februari 2019 lalu.

Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi

Cuitan Amnesty International Indonesia soal penangkapan Albertus Robet. (Twitter)
Cuitan Amnesty International Indonesia soal penangkapan Albertus Robet. (Twitter)

"Dalam refleksinya Robet mengatakan mencintai #TNI dalam artian mendorong #TNI yang profesional. Baginya, menempatkan #TNI di kementerian sipil artinya mengganggu profesionalitas #TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," cuitnya lagi.

Pun demikian dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus Robet juga dinilai tidak tepat. Pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap bermasalah adalah refleksinya. Sehingga pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE tidak relevan digunakan dalam kasus ini.

Penangkapan terhadap Robertus Robet disebut sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta merupakan ancaman bagi pembela HAM di Indonesia.

"Mari desak Polri untuk segera membebaskan Robet dengan me-retweet thread kami, mention @DivHumas_Polri, dan gunakan hashtag #BebaskanRobet," tulis Amnesty International Indonesia.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Nasib Andi Arief di Demokrat Tunggu Keputusan SBY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI