Penangkapan Aktivis Robertus Robet Dinilai Sangat Dipaksakan

Kamis, 07 Maret 2019 | 09:01 WIB
Penangkapan Aktivis Robertus Robet Dinilai Sangat Dipaksakan
Orasi aktivis Robertus Robet di aksi Kamisan 28 Februari 2019. (Captuter video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut mengomentari penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial, Robertus Robet.

Melalui akun twitternya @wahyudidjafar, Wahyudi menilai, penangkapan Robertus Robet sangat dipaksakan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet menjadi sangat dipaksakan, padahal unsur pidana tdk terpenuhi. Ujarannya termasuk "ekspresi yg sah"#LegitimateExpression yg dilindungi," cuit Wahyudi, Kamis (7/3/2019).

Robertus ditangkap aparat kepolisian, Kamis (7/3/2019) dini hari. Ia ditangkap atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi

Wahyudi juga mengaku amat heran atas penangkapan Robertus karena tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dengan Pasal 207 KUHP.

"Apalagi mengaitkan Pasal 28 (2) UU ITE dg Pasal 207 KUHP, sangat tidak tepat. Ketentuan #Hatespeech dlm 156-157 KUHP & 28 (2) UU ITE utk melindungi golongan2 penduduk, sementara 207 KUHP dimaksudkan utk melindungi "penguasa umum," cuitnya lagi.

Wahyudi mengatakan, Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dituduhkan kepada Robertus Robet harus mengacu pada ketentuan yang ada di KUHP.

"Pun demikian dg Pasal 28 (2) UU ITE, dlm menafsirkan konten "bermuatan SARA" harus mengacu pd ketentuan #Hatespeech di KUHP. Tidak bisa sembarangan berdiri sendiri," kata Wahyudi.

Sebelumnya Koordinator KontraS Yati Andriani mengatakan, Robertus Robet dibawa sejumlah polisi dari rumah yang bersangkutan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Nasib Andi Arief di Demokrat Tunggu Keputusan SBY

"Dia ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE. Itu awalnya soal nyanyian Robertus Robet saat ikut Aksi Kamisan tanggal 28 Februari 2019,” kata Yati Andriani dalam pesan singkat, Kamis subuh.

Dalam Aksi Kamisan—demonstrasi para penyintas korban pelanggaran HAM—Robertus Robet sempat menyanyikan lagu parodi Mars ABRI.

Lagu tersebut populer di kalangan aktivis dan selalu dinyanyikan oleh massa aksi tatkala menggulingkan rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998.

"Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa (Resimen Mahasiswa), ya sama saja, lebih baik diganti Pramuka...” demikian lirik lagu parodi yang populer saat pergerakan Reformasi 98 tersebut.

Kala Aksi Kamisan 28 Februari 2019, sebelum menyanyikan lagu tersebut, Robertus Robet menuturkan agar kaum muda mengetahui lagu tersebut yang intinya menolak Dwi Fungsi ABRI.

Nyanyian dan orasi Robertus Robet itu sesuai tema Aksi Kamisan ke-576 kala itu, yakni menolak dwifungsi TNI setelah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla mewacanakan menempatkan personel TNI pada lembaga-lembaga sipil.

Video yang merekam Robertus Robet menyanyikan lagu tersebut belakangan viraldi media-media sosial.

Robertus Robet sempat memberikan klarifikasi setelah sejumlah pihak secara serampangan menyebut lagu tersebut adalah ciptaannya dan dianggap penghinaan terhadap TNI.

"Lagu itu adalah kritik terhadap ABRI pada masa lalu, bukan TNI kekinian. Tidak pula ditujukan untuk menghina profesi serta institusi TNI,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI