Dosen Robertus Robet Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kamis, 07 Maret 2019 | 07:42 WIB
Dosen Robertus Robet Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Klarifikasi Robertus Robet terkait nyanyian orasi yang dinilai menghina TNI. (Captuter video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menangkap aktivis Robertus Robet di rumahnya pada Rabu malam atau Kamis dini hari, polisi akhirnya menetapkan Robet sebagai tersangka ujaran kebencian. Robet yang juga seorang dosen itu dituduh telah menghina TNI saat aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Robert pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (7/3/2019) pagi.

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan terhadap institusi TNI.

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Nasib Andi Arief di Demokrat Tunggu Keputusan SBY

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar dia.

Hingga kini Robet masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI