Lain halnya dengan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin yang menilai penghapusan panggilan kafir bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Menurutnya, bila keputusan itu sudah menjadi kesepakatan para ulama maka memiliki urgensi tersendiri demi menjaga kerukunan bangsa.
“Ya, mungkin supaya menjaga keutuhan, sehingga tidak menggunakan kata-kata yang seperti menjauhkan, mendiskriminasikan. Kalau itu sudah disepakati ulama, berarti ada hal yang diperlukan pada saat tertentu untuk menjaga keutuhan bangsa,” tutur Maruf.
Berbeda dengan lainnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD justru menilai penghapusan kata kafir tidak perlu menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, kata kafir tidak pernah masuk dalam peraturan perundangan di Indonesia.
“Pelarangan sebutan kafir bagi nonmuslim tak perlu diributkan. Ia tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan karena dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif,” pungkas Mahfud.
Baca Juga: Pengacara: Andi Arief Rehab Jalan di RSKO