Pro Kontra Penghapusan Panggilan Kafir untuk Non Muslim

Kamis, 07 Maret 2019 | 07:30 WIB
Pro Kontra Penghapusan Panggilan Kafir untuk Non Muslim
Logo Nahdlatul Ulama
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan untuk menghapus panggilan kafir bagi non muslim dan menggantinya dengan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Keputusan ini didasarkan atas Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU dan Konferensi Besar NU yang digelar pada Jumat (1/3/2019) lalu.

Dalam sidang komisi bahstul masail ad-diniyah al-maudhuiyyah pada Munas itu, disimpulkan bahwa non-muslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria kafir seperti yang disebutkan dalam fiqih siyasah. Dalam hal ini, kafir memiliki dua konteks berbeda, yakni akidah dan muamalah.

“Dalam konteks aqidah, ya tetap seperti itu. Dalam soal waris dan soal lain, ya tetap. Dalam konteks keyakinan, ya mereka tetap kafir dengan segala konsekuensinya itu,” kata peserta sidang komisi bahstul masail ad-diniyah al-maudhuiyyah Kiai Mahbub seperti dikutip dari NU.or.id, Rabu (6/3/2019).

Dalam konteks bernegara, warga non-muslim tidak sepadan dengan pengertian kafir. Oleh karena itu, penggunaan kata kafir untuk menyebut non-mulsim tidaklah tepat.

Baca Juga: Pengacara: Andi Arief Rehab Jalan di RSKO

“Jadi mereka tidak bisa disebut ‘kafir ini’, ‘kafir itu’ karena tidak masuk kriteria pembagian kafir dalam fiqih siyasah itu. Jadi mereka disebut apa? Ya cukup disebut warga negara saja,” ungkap Kiai Mahbub.

Sejak penghapusan panggilan kafir berhembus, banyak warga yang menyuarakan pro dan kontra terhadap ketetapan NU itu. Di kalangan para politisi dan ulama pun menjadi perdebatan tersendiri.

Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menilai kata kafir berasal dari Al Quran dan bukan peraturan dalam Undang Undang yang bisa diamandemen atau diperbaiki.

Susah kalau tokoh Islam minder dengan konsep iman mereka sendiri. #katakafir itu istilah dalam kitab suci, nggak bisa diamandemen, itu wahyu Ilahi,” kata Fahri.

Sementara itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai kata kafir masuk dalam ujaran kebencian. Sehingga, hal ini harus dilawan terlebih jika penggunaan kata kafir dilakukan di ruang publik.

Baca Juga: Mahfud Duel Lawan Solikin, Janda yang Diperebutkan Malah Tak Pilih Keduanya

Kafir memang terminologi Quran, tapi menyebut orang kafir (takfiri) mengafirkan ini masuk ujaran kebencian, kita perlu lawan pengkafiran di ruang publik. Perlu ada aturan untuk ini,”ungkap Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI