Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan, seluruh jajaran di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing pemilik KTP elektronik yang masuk daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Rabu (6/3) malam, KPU menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT.
Setelah ditelusuri, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume.
KPU kemudian menyandingkan DPT hasil perbaikan kedua dengan data temuan Dukcapil. Lalu diperoleh data 101 WNA yang masuk dalam DPT.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Porto Lolos 8 Besar Usai Kalahkan AS Roma 3-1
KPU menyatakan telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing ( WNA) pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI. (Antara)