Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Paling Banyak dalam Pacaran

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2019 | 01:05 WIB
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Paling Banyak dalam Pacaran
Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan terbanyak dalam hubungan pacaran.

"Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi hukum sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan," kata Mariana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 2.073 kasus kekerasan yang dilaporkan ke institusi pemerintah sepanjang 2018, sebanyak 1.750 kasus adalah kekerasan dalam pacaran.

Mariana mengatakan pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran yang meningkat ke institusi pemerintah pada 2018 dapat dilihat sebagai upaya korban atau masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam hubungan yang tidak terlindungi agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara.

"Sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan," tuturnya.

Mariana memuji penanganan 1.750 kasus kekerasan dalam pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindungi hubungan tersebut.

"Respon yang baik itu diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran," ujarnya.

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul "Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara".

Catatan Tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI