Dua TPS di Kabupaten Lahat Ini Dinilai Janggal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2019 | 00:20 WIB
Dua TPS di Kabupaten Lahat Ini Dinilai Janggal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riskiansyah dan Arif Budiman meninjau pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (4/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dinilai janggal, lantaran dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan ketidaklaziman.

Hal tersebut terlihat dalam laman rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019, pada situs KPU.go.id. Dalam DPT sementara di TPS 40 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat tercatat 174 mata pilih berjenis kelamin laki laki, sedangkan di TPS 41 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Direktur Musi Institute for Democrazy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya menyebut NIK yang ada di TPS 41 tersebut hanya ada angka nol di delapan digit terakhir dan tidak ditemukan tanggal lahir.

"Kalau dicek menggunakan satu huruf di daftar tersebut, dengan angka NIK nol hingga delapan digit, maka akan keluar nama lain dengan NIK yang sama," katanya, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Sosialisasi Penyaluran PKH, Jokowi Ingatkan Penggunaannya Tepat Sasaran

Menanggapi temuan tersebut, Andika telah telah melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Nana Priana mengakui adanya kejanggalan di dua TPS tersebut.

Nana beralasan kedua TPS yang dimaksud berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat. Nana juga mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melakukan pendataan karena kendala tersebut.

"Kami menemui kesulitan untuk mendata, mengingat penghuni lapas tersebut memang tidak memiliki identitas yang lengkap. Jadi data mereka saat ini tengah diverifikasi ulang dan perbaikan di tingkat PPS l, PPK dan KPU," katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Lahat, Sumsel, Rabu (06/03/2019).

Menurutnya, data yang ada di dua TPS tersebut merupakan data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI. Dalam perbaikan data, KPU memang menemukan kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni lapas.

Baca Juga: Pengaduan ke Komnas Perempuan Melonjak di 2018

"Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain. Dan sebagian besar dari mereka juga tidak mau diketahui asal usulnya. Sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap bersama Disdukcapil Lahat dan lapas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI