Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Semula terjaring dua WNA yang satu dari Jepang dan satu China (masuk dalam DPT KPU)," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin di Cirebon, Rabu (6/3/2019).
Joharudin mengatakan setelah dilakukan verifikasi di lapangan ternyata WNA asal China sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Namun untuk warga Jepang masih sebagai WNA, akan tetapi masuk dalam DPT KPU. Karena itu Bawaslu lanjut Joharudin sudah memberikan surat kepada KPU terkait data WNA masuk dalam DPT.
"Jadi hanya satu WNA dari Jepang yang masuk dalam DPT di TPS 12 Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," ujarnya.
Joharudin menambahkan dari data Disdukcapil Kota Cirebon, terdapat 215 WNA yang bertempat tinggal di Kota Udang itu. Kemudian Bawaslu melakukan pencocokan antara data Disdukcapil dan KPU.
Dari hasil pencocokan awal terdapat dua WNA yang masuk daftar pemilih. Setelah ditemukan Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan KPU terkait temuan tersebut.
Yang jelas, lanjut dia, Bawaslu sudah koordinasi dengan KPU. Dan dari pihak KPU sudah memastikan WNA yang masuk dalam daftar tidak lagi bisa memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
"Kami menjalankan proses pengawasan dan saran perbaikan kita sudah direspon cepat oleh KPU," tutup dia. [Antara]