Suara.com - Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Baca Juga: Pecat Cardoso, Celta Tunjuk Fran Escriba Sebagai Pelatih Baru
Sementara di belakang Eljon, Wati ternyata merajut benang asmara dengan Daeng.
Sampai di satu titik, Eljon mengetahui pengkhianatan Wati dan sikap Daeng yang menggunting dalam lipatan.
Eljon lantas memutuskan mendatangi Wati di rumah kontrakannya, Jalan Caman Utara, Jakasapurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kala itu, Eljon bertemu dengan Daeng dan Wati.
"Korban (Eljon) datang sambil memaki SJ memakai kata-kata kasar, sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/3/2019).
Darah Daeng mendidih, pikirannya membuncah karena caci maki yang dilontarkan Eljon. Tanpa aba-aba, Daeng langsung menghajar Eljon.
Baca Juga: Kuota Uji Coba MRT Jakarta Tersisa 140.977 Orang Lagi
Bahkan, Daeng juga menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke kepala Eljon. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
"Jadi, penyebab kematian utama korban adalah paru-paru terisi air, lumpur, dan terdapat benturan di kepala,” kata Argo.
Eljon akhirnya tewas di kali tersebut, dan jasadnya ditemukan oleh pekerja bangunan yang hendak memancing ikan.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, yang ditempati bersama Wati. Tersagka ditangkap Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.”
Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.