Suara.com - Puluhan warga Kecamatan Kota Lahat, Sumatera Selatan tak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Presiden dan Legislatif 17 April mendatang.
Akibatnya, warga kebingungan jika ingin menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut dikeluhkan warga Kota Lahat, Hendro Setiawan (46) yang mengaku bingung dengan hilangnya nama dirinya dan istrinya saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018 lalu.
Kala itu, ia bersama istrinya masih tercatat sebagai DPT di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Terima Investasi Baru Senilai Rp 21 Triliun, Grab Bakal Gempur Gojek
"Ini yang membuat kami heran dan bertanya tanya. Kalau nanti ingin mencoblos, prosedurnya seperti apa nantinya," jelas Hendro, Rabu (6/3/2019).
Hendro melanjutkan, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh dirinya sekeluarga. Bahkan, ada beberapa yang sudah meninggal dan pindah tempat domisili juga masih tercatat sebagai DPT tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat Nana Priatna mengaku telah mendapatkan laporan mengenai permasalahan DPT yang dialami masyarakat tersebut.
Nana bahkan menegaskan, masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya dengan melapor ke petugas PPS setempat.
"Tetap bawa kartu identitas resmi. Akan tetap didata nantinya dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) sebelum tanggal 17 Maret," katanya.
Baca Juga: FPI dan Kubu Prabowo - Sandiaga Sudah Bicarakan Pemulangan Habib Rizieq
Terkait masih ditemukannya DPT ganda dan yang sudah meninggal masih tercatat sebagai DPT, Nana menduga pihak keluarga yang bersangkutan enggan melapor ke KPU. Begitu pula, jika ada DPT yang pindah domisili, seharusnya juga melapor.
"Jadi mereka masih tercatat di lokasi lama, dan juga tercatat di lokasi baru. Tapi semuanya akan kita benahi secepatnya agar warga dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam