Sejak Awal Tahun, Imigrasi Jateng Mendeportasi 37 WNA

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2019 | 20:21 WIB
Sejak Awal Tahun, Imigrasi Jateng Mendeportasi 37 WNA
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak Januri hingga Februari 2019, pihak Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah telah mendeportasi 37 warga negara asing (WNA) dari provinsi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ramli HS di Graha Adiguna Oproom, kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga, Rabu (6/3/2019).

"Tahun kemarin kita sudah deportasi 197 orang, tahun ini sampai bulan Maret ini sudah kita deportasi 37 orang," katanya usai Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

Deportasi tersebut dilakukan, lantaran ada pelanggaran yang dilakukan WNA, seperti penyalahgunaan perizinan seperti izin tinggal kunjungan digunakan untuk bekerja.

Baca Juga: Begini Nasib Trio Emak-emak yang Bilang Jokowi Menang Nikah Sejenis Legal

"Ada juga mereka yang izin tinggalnya lebih dari yang ditentukan, dalam hal ini overstay. Nah, hal-hal yang seperti ini tentunya kita lakukan tindakan," katanya.

Lebih lanjut, Ramli mengemukakan, setelah pengukuhan tim Pora, diharapkan pengawasan orang asing bukan semata tugas Imigrasi.

Dikatakan Ramli, pihaknya telah membentuk tim Pora di 472 kecamatan yang tersebar di 32 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.

Meski masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang belum terbentuk tim Pora, Ramli mengungkapkan, pembentukan akan diprioritaskan terhadap wilayah-wilayah yang terdapat aktivitas orang asing. [Antara]

Baca Juga: Gaya Sarungan Jokowi Pencitraan? Ini Komentar Pengamat Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI