Suara.com - Bawaslu RI menyerahkan proses penanganan kasus dugaan kampanye hitam oleh ketiga emak-emak asal Karawang, Jawa barat, ke polisi.
Pasalnya, emak-emak tersebut bukan bagian dari tim kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin maupun nomor undi 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, ketiga emak-emak hanya merupakan relawan atau simpatisan Prabowo - Sandiaga.
Karenanya, ketiga emak-emak tersebut dikategorikan terduga pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Baca Juga: Gaya Sarungan Jokowi Pencitraan? Ini Komentar Pengamat Politik
"Karena aksi mereka tersebar di media sosial, dikategorikan pelanggaran UU ITE, jadi penindakannya di polisi," kata Afifuddin di Hotel Ibis Budget, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Untuk diketahui, ketiga emak-emak tersebut ialah Citra Widaningsih, Engway Sugiarti, dan Ika Peranika. Ketiganya diketahui menyebut bila Jokowi – Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dalam kawasan Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kekinian menjadi terperiksa di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Andiko mengatakan, ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi – Maruf Amin.