Setelah keduanya masuk rumah sakit, Polres Lumajang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Tapi, setelah bermusyawarah, Mahfud dan Solikin bersepakat berdamai. Apalagi Suhartatik tak mau memilih di antara mereka.
“Atas dasar restorative justice, yakni penyelesaian pidana di luar pengadilan, kasus ini dihentikan. Keduanya berdamai. Apalagi mereka sama-sama tulang punggung nafkah keluarga,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Toyota Siapkan Misi ke Bulan