Suara.com - Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) merupakan kasus baru. Bahkan, kata dia, KPU DIY baru mengetahui jika ada WNA yang menetap Yogjakarta memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
"Ini kan informasi tentang WNA yang memiliki dokumen kependudukan baru kita ketahui. Sehingga bisa bisa saja pada saat itu yang memiliki dokumen kependudukan minta dimasukkan dalam daftar pemilih," kata Wawan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/3/2019).
Hingga saat ini, kata Wawan, KPU DIY belum dapat mengidentifikasi dalam tahap apakah para WNA tersebut bisa masuk DPT. Mereka bisa saja masuk sejak proses awal pendataan dimulai, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), atau selama proses penentuan daftar pemilih sementara (DPS).
Wawan meyakini para petugas KPU di lapangan telah berupaya secara optimal. Mereka melakukan pendataan dari pintu ke pintu untuk memastikan data yang diperoleh valid. Hal itu dilakukan selama proses coklit.
Baca Juga: Andi Arief, Sabu, dan Perempuan Berinisial L: Sebuah Grafis
Hingga saat ini, KPU DIY baru mendapatkan informasi data daru KPU Pusat dan Bawaslu. Pihaknya masih terus melakukan klarifikasi data.
Wawan menambahkan, KPU DIY tak ingin permasalahan ini menjadi berlarut-larut. Pihaknya akan secepatnya menyelesaikan proses klarifikasi data. Apabila terbukti terjadi kesalahan atau pelanggaran, nama-nama WNA tersebut akan dicoret dari DPTb.
Kontributor : Sri Handayani