Suara.com - Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, resmi dihentikan oleh aparat kepolisian. Andi Arief sendiri hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi medis di Badan Narkotika Nasional.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Andi direhabilitasi lantaran masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar narkoba.
Karena itu pula, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi dihentikan alias tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang Petunjuk Rehab Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika."
Baca Juga: Umat Hindu Papua Gelar Upacara Melasti di Pegunungan Jayawijaya
Terhadap tersangka yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, urinenya positif, sedangkan tidak ada barang bukti, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya.
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.
Selengkapnya, berikut grafis lika-liku Andi Arief saat digerebek":
Baca Juga: So Sweet, Faisal Nasimuddin Puji Penampilan Luna Maya