Suara.com - Kasus yang menjerat Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait penyalahgunaan narkotika tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh polisi. Alasannya, Andi Arief dianggap hanya pengguna dan disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Meski demikian, polisi tetap akan memburu pemasok kristal putih alias sabu ke Andi Arief.
"Untuk pengedarnya kami masih dalami dan tahap pengejaran. Saya tidak akan buka di sini. Percaya pada kami, kita akan ungkap (pemasok sabu ke Andi Arif)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief direhab lantaran masuk ke dalam kategori pengguna narkoba. Oleh karena itu, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi Arief tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kaget Dana KIP Mau Digunakan untuk Beli HP, Jokowi: Enggak Boleh!
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan. Namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal.
Sebelumnya polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel.
Saat penangkapan polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong. Lantaran hanya dianggap sebagai pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Selama Perayaan Nyepi, Akses Menuju Bromo Ditutup