Suara.com - Kasus narkoba Andi Arief dihentikan. Andi Arief mulai menjalani proses rehabilitasi kesehatan di Badan Narkotika Nasional (BNN) terhitung mulai hari ini, Rabu (6/3/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan Andi Arief direhab lantaran masuk ke dalam kategori pengguna. Oleh karena itu, kasus penyalahgunaan narkotika yang menerpa Andi Arief tak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan. Namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga: Sebelum Direhabilitasi, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Andi Arief
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tambahnya.
Sementara, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sarasvita mengatakan, pemberian assesment terhadap Andi juga berlaku bagi masyarakat lainnya.
"Langkah Polri bahwa tidak ada barang bukti dan positif urin bisa dilakukan asesmen dan kami harapkan tidak hanya publik figur tapi masyarakat umum sehingga apa yang bisa dilajukan untuk kurangi lapas dan rutan bisa dilakukan," tutur Riza.
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong. Lantaran hanya dianggap sebagai pengguna, polisi kini menyerahkan Andi Arief ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Siapa Perempuan Berinisial L di Toilet Kamar Hotelnya? Ini Kata Andi Arief