Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memprediksi masih ada nama-nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashiruddin mengatakan akan melakukan penyisiran nama-nama tersebut.
"Sikap Bawaslu, kita melakukan kajian karena WNA ini kan salah satu yang tidak sesuai undang-undang. Kan syarat undang-undang bahwa syarat jadi pemilih salah satunya warga negara Indonesia," kata Amir di Kantor Bawaslu, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (6/3/2019).
Amir mengatakan ada total 2,7 juta DPT di DIY. Hingga saat ini telah teridentifikasi 41 nama yang diduga WNA. Sebanyak 32 orang tinggal di Sleman dan sembilan lainnya di Gunungkidul.
Baca Juga: Ezra Walian Dipastikan Ikut TC Timnas Indonesia U-23
Belum ditemukan potensi pelanggaran tersebut di Kulonprogo dan Bantul, sementara wilayah Kota Yogyakarta masih dalam penyisiran.
"Hari ini semua kita gerakkan untuk menyisir potensi. Ada beberapa kekhawatiran nama itu asing, ternyata sudah jadi WNI," ujar dia.
Amir mengatakan akan memberikan keterangan lanjutan dalam dua hingga tiga hari mendatang. Ia juga akan melakukan kajian untuk mengetahui penyebab masuknya WNA dalam daftar tersebut.
Dugaan sementara, hal itu dapat terjadi karena adanya pelanggaran administrasi atau masalah teknis. Jika masuk dalam pelanggaran administrasi, Bawaslu akan melakukan proses penyidikan.
"Jika teknis kita akan memberikan surat saran perbaikan untuk mencoret nama-nama berdasarkan verisikasi faktual bahwa mereka WNA," ujarnya.
Baca Juga: WNA Masuk DPTb, Bawaslu DIY Akui Kecolongan
Kontributor : Sri Handayani