Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengakui kecolongan atas masuknya 10 warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Terkait temuan itu, Bawaslu DIY bakal menyelidiki untuk mengetahui penyebab terjadinya kesalahan data tersebut.
"Terkait WNA masuk dalam DPT 2019 ini memang hal yang luput dari perhatian," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashiruddin di Kantor Bawaslu, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut Amir, penyelenggara pemilu sempat disibukkan dengan banyaknya pemilih yang tak memenuhi syarat yang masuk ke dalam DPT. Dia pun mencontohkan adanya orang meninggal dan anggota polisi yang masuk ke DPT.
Temuan WNA yang masuk dalam DPTb diawali dengan adanya laporan masyarakat melalui media sosial. Awalnya temuan itu dianggap sebagai hoaks. Bawaslu menanggapi laporan tersebut dan menemukan adanya 103 data pemilih secara nasional yang diduga WNA. Tiga di antaranya berlokasi di DIY.
Baca Juga: Siapa Perempuan Berinisial L di Toilet Kamar Hotelnya? Ini Kata Andi Arief
Melihat laporan tersebut, Bawaslu DIY pun melakukan verifikasi ke tingkat kabupaten dan kota. Hasilnya, dua nama yaitu Yokosuka Tomomi dan Juan Carlos Sanavas diketahui masih berstatus WNA. Tomomi merupakan warga negara Jepang yang tinggal di Berbah, Sleman. Sedangkan, Juan Carlos berasal dari Sleman dan tinggal di Mergangsan, Yogyakarta.
Satu nama lain dikonfirmasi telah berstatus WNI, yaitu Joan Marie Scanlan. Meski berasal dari Amerika, ia telah tinggal selama 10 tahun di Purwosari, Gunungkidul dan memiliki KTP Indonesia.
Bawaslu juga menemukan delapan nama lain yang telah terkonfirmasi sebagai WNA yang masuk dalam DPTb. Mereka berasal dari Jepang, Swiss, Spanyol, Malaysia, dan mayoritas dari Belanda.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Dipanggil Timnas Indonesia, Pemain MU Mengaku Terkejut