Suara.com - Tiga laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, saat ini sedang diproses.
Meski begitu, satu laporan yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kota Pariaman sudah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Satu sudah kami rekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, Rabu (6/3/2019).
Sedangkan, dua laporan, berupa dugaan pelanggaran terkait kode etik penyelenggara pemilu dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Pariaman, masih dalam proses.
Baca Juga: KPK Cerita ke Finalis Puteri Indonesia, Koruptor Dipenjara karena Istri
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, lanjut Riswan, yaitu mengunggah foto yang berhubungan dengan peserta pemilu ke media sosial.
"Keduanya masih dalam proses penyelidikan, dan jika sudah selesai maka hasilnya akan kami umumkan," katanya lagi.
Ia mengatakan adanya laporan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk pengawasan partisipatif, sehingga dapat menekan potensi pelanggaran pemilu di daerah ini.
Dikatakan Riswan, semua laporan tersebut belum menggunakan gowaslu yaitu aplikasi untuk melaporkan pelanggaran pemilu melalui telepon pintar.
"Mungkin karena masyarakat lebih suka melapor langsung dan luas kota yang kecil ini," ujarnya.
Baca Juga: Bisa Dicoba, Tips dan Trik Agar Sepedaan Tak Bikin Kulit Hitam
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumbar Vifner meminta masyarakat setempat untuk mengikuti proses Pemilu 2019. Ia mengimbau, jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran maka untuk melaporkannya tidak saja bisa datang ke kantor Bawaslu, namun juga dapat melalui aplikasi gowaslu.