Suara.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief meminta agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak asal berkomentar terhadap kasus narkoba yang kini menjeratnya. Pesan itu disampaikan Andi Arief menanggapi ciutan yang diunggah Mahfud MD di akun Twitter pribadinya.
"Sampaikan ke pak Mahfud MD jangan asbun, jangan asal bunyi," kata Andi saat ditemui wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Andi sendiri sedang menjalani rehabilitasi di BNN terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Merujuk dari hasil pemeriksaan polisi pasca dibekuk dalam kasus narkoba, Andi merasa statusnya bukan sebagai seorang kriminal.
Baca Juga: KPK Cerita ke Finalis Puteri Indonesia, Koruptor Dipenjara karena Istri
"Proses tadi, saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup. I'm not criminal," singkat Andi.
Sebelumnya, Andi Arief sempat mengancam Mahfud MD, karena berkomentar tentang kasus narkobanya. Andi Arief meminta Mahfud MD tidak sok tahu dan sok benar.
Andi Arief juga meminta Mahfud MD tidak berspekulasi tentang kronologi penangkapannya oleh pihak kepolisian. Andi Arief mengancam melaporkan Mahfud MD ke polisi.
"Pak Prof @mohmahfudmd, anda jangan berspekulasi dan sok tahu soal kejadian yang sedang saya alami. Saya bisa tuntut anda dalam jalur hukum dan meminta lembaga yang memberi anda gelar profesor mencabut gelar itu karena sok tahu dan sok benar," kata Andi Arief dalam Twitternya, @AndiArief__, Rabu (6/3/2019) siang.
Kemarin Mahfud MD berkomentar di Twitter tentang penangkapan Andi Arief. Dia menyinggung soal ucapan hoaks Andi Arief tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Mahfud MD pun menyindir jika narkoba itu membunuh akal sehat dan masa depan.
Baca Juga: Bisa Dicoba, Tips dan Trik Agar Sepedaan Tak Bikin Kulit Hitam
Untuk diketahui, polisi membekuk Andi Arief saat berada di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Diduga, Andi habis mengonsumi sabu-sabu sebelum polisi meringkusnya di salah satu kamar hotel. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti alat isap sabu alias bong.