Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Temuan tersebut kemudian diidentifikasi Bawaslu untuk penindakan lebih lanjut.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan pihak Bawaslu, tiga WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut berkebangsaan Malaysia, Inggris dan Singapura.
"Diduga merupakan kekurang cermatan teman-teman panitia daftar pemilih (pantarlih) dalam proses pencoklitan data pemilih," jelas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mualim, Rabu (6/3/2019).
Ketiga WNA tersebut terdaftar di TPS 05 desa Ketandan, TPS 01 Desa Doho dan TPS 02 Desa Jetak.
Baca Juga: Pelatih Persipura Doakan PSIS Keok di Laga Perdana Piala Presiden 2019
"Dengan adanya kasus ini, Bawaslu akan segera membuat rekomendasi kepada KPU, untuk mencoret WNA yang masuk dalam DPT guna mengantisipasi penyalahgunaan form C6," jelas Mualim.
Lebih jauh, Mualim mengemukakan, temuan tersebut merupakan hasil koordinasi Bawaslu dengan Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berdasar data Dispendukcapil, ada 11 WNA yg bertempat tinggal di Kabupaten Madiun.
Dengan rincian, tiga WNA beridentitas e-KTP dan delapan WNA memiliki kartu ijin tinggal sementara (KITAS).
"Setelah mendapatkan data ini, Kami langsung mengecek mereka (WNA) di dalam DPT. Dan kami temukan 3 orang masuk di DPT kita. Selanjutnya kami perintahkan Panwascam melakukan Kroscek dilapangan guna mendapatkan identitas kependudukannya," katanya.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Andi Arief: I'm not Criminal!