Suara.com - Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, dinilai beruntung karena hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sebab, ada pula warga yang justru divonis bersalah dan dipenjara karena kasus narkoba meski tak mengonsumsinya.
Hal itu merujuk pada kasus Fidelis Arie Sudewarto, lelaki di Sanggau, Kalimantan Barat, yang divonis penjara gara-gara bercocok tanam ganja demi mengobati sang istri.
Perbandingan tersebut, ramai diajukan oleh warganet di Twitter, setelah Andi Arief dipastikan dilepas aparat kepolisian setelah digerebek di Hotal Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3) akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ini Keunggulan Fitur Kamera Samsung Galaxy S10 Plus
“Beda Fidelis beda @AndiArief__ “ tulis akun @WicaksonoBruno di Twitter, Rabu (6/3/2019).
Sementara akun @Amadea312 menuliskan, “Replying to @AndiArief__ Salut anda bisa bebas melenggang setelah nyabu untuk sekadar rekreasi. Fidelis yang hanya menanam ganja demi mengobati istrinya yang kena kanker dibui 8 bulan. Anda sakti juga ternyata yah.”
Sedangkan akun @Twitkustik mengatakan, “Replying to @AndiArief__ @mohmahfudmd Fidelis menggunakan ganja karena cintanya. Andi Arif menggunakan sabu karena kebodohannya."
Warganet berakun @thisisandri juga mengajukan gugatan, “Kalau Andi Arief itu hanya korban, lalu Fidelis itu apa?“
Hal yang sama disuarakan akun @iannoge07. Ia mengatakan, ”@AndiArief__ di katakan korban? Sedangkan dia gunakan barang itu sebagai alat untuk kesenangan dia. Terus bagaimana dengan Fidelis Arie Sudewarto, warga Kalbar yang gunakan barang itu demi sembuhkan istrinya? Apakah itu juga korban?”
Baca Juga: Pamer Foto Tanpa Busana, Kourtney Kardashian Rilis Bisnis Baru?
Tak kalah sengit, akun @T_husaini menyatakan, “Replying to @hincapandjaitan @PDemokrat and 8 others. Andaikan Fidelis itu pejabat, yang berupaya sembuhkan istrinya pakai ganja, karena terpaksa, ceritanya akan lain.”
Rehabilitasi
Andi Arief ternyata tak hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut diketahui seusai polisi mendapat keterangan mendalam dari politikus yang sudah menyatakan mundur sebagai Wasekjen PD itu.
Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan, fakta itulah yang menjadi alasan Andi harus menjalani rehabilitasi kesehatan. Apalagi hasil penilaian polisi dan tes urine, Andi positif menggunakan sabu.
"Hanya sabu, urinenye positif. Kalau pengakuan beliau, pasti ini bukan yang pertama sehingga dalam penilaian polisi, ada ketergantungan obat. Jadi, klien kami masih bisa direhabilitasi kesehatan. Tapi tidak kecanduan seperti yang lainnya," ujarnya, menjelaskan.
Meski demikian, Dedi enggan berkomentar mengenai alasan kliennya menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab, kata dia, Andi tak membeberkan hal itu.
"Alasan narkoba ini juga susah. Ini tidak dijawab oleh AA (Andi Arief). Namun biasanya kalau kita mencoba, akan membicarakan lagi, coba lagi, akhirnya muncul ketergantungan," kata Dedi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief diduga tak hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Andi kedapatan mengkonsumsi sabu dalam kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019) malam.
"Tidak hanya sekali (memakai) tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).
Kisah Pilu Fidelis
Berbeda dengan Andi Arief, nasib Fidelis justru tak mujur. Dia ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja.
Fidelis kala itu mengakui, ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung, lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Publik dan organisasi-organisasi yang mendesak agar Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain.
Dengan alasan hukum harus ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak mampu membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengacara Fidelis, kala itu.
Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan data persidangan, hakim menilai hal yang memberatkan putusan Fidelis adalah Pasal 116 ayat 1 dan ayat 3.
Fidelis, lelaki berusia 36 tahun tersebut, baru bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama buah hatinya pada November 2017.