Suara.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/6/2019) siang. Rencana pembacaan pledoi itu akan disampaikan Hercules untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya.
"Betul, hari ini pembacaan pledoi terhadap tuntutan jaksa," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Cemburu Lihat Panggilan Masuk di HP Istri, Ahmad Zulkarnaen Gantung Diri
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018. (Antara)