Simpan Sperma Majikan, TKI Korban Perkosaan di Hong Kong Dapat Keadilan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2019 | 13:47 WIB
Simpan Sperma Majikan, TKI Korban Perkosaan di Hong Kong Dapat Keadilan
Gedung Pengadilan Kota Kowloon. [SCMP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan juri pengadilan juga menolak cerita versi Tsang yang menuding sang pembantu telah menggodanya.

Juri dan hakim menerima cerita versi korban, bahwa Tsang menerobos masuk ke kamarnya pada malam-malam dan melakukan pemerkosaan.

Korban menceritakan, kali pertama diperkosa Tsang pada tanggal 19 Desember 2017. Sang TKI juga mengakui, awalnya tak berani melapor ke polisi karena takut kehilangan pekerjaan.

Keesokan harinya, Tsang merudapaksanya lagi saat dirinya mencuci piring. Namun, kali ini perempuan Indonesia itu sengaja mengambil sperma Tsang yang menempel di bajunya untuk dijadikan bukti.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Ini Minta Jokowi Bangun Rumah Aman di Papua

Pada hari yang sama, TKI tersebut pergi ke Konsulat Indonesia dan kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan bukti tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI