Simpan Sperma Majikan, TKI Korban Perkosaan di Hong Kong Dapat Keadilan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2019 | 13:47 WIB
Simpan Sperma Majikan, TKI Korban Perkosaan di Hong Kong Dapat Keadilan
Gedung Pengadilan Kota Kowloon. [SCMP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria Hong Kong yang memperkosa pembantu rumah tangganya asal Indonesia divonis hukuman 11 tahun penjara.

Lelaki bernama Tsang Wai-sun tersebut tak bisa berkutik, lantaran TKI yang bekerja kepadanya ternyata menyimpan sperma saat diperkosa.

“Menghukum terdakwa dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan tercela dan mengambil keuntungan dari posisinya sebagai majikan terhadap pekerja,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Kowloon Patrcik Li Hon-leung seperti diberitakan South China Morning Post, Rabu (6/3/2019).

Tsang yang berusia 55 tahun merudapaksa pembantunya asal Indonesia yang berumur 27 tahun. Dua kali berbuat tak senonoh terhadap sang pembantu.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Ini Minta Jokowi Bangun Rumah Aman di Papua

TKI yang namanya dilindungi oleh pengadilan tersebut, bekerja untuk Tsang sejak 10 Desember 2017.

Serangan seksual terjadi kepada TKI tersebut sejak hari pertama kedatangannya di rumah Tsang.

"Anda telah melanggar tanggung jawab yang diharapkan dari seorang majikan," kata Hakim Li.

Hakim Li juga mengatakan, menjatuhkan vonis tergolong berat itu karena tuntutan publik yang marah terhadap sikap Tsang.

“Hukuman ini juga dianggap adil karena korban menderita dan terkena gangguan stres, traumatik akibat perilaku anda,” tuturnya.

Baca Juga: Dampak Banjir Madiun, Jalur Ngawi-Caruban Tertutup Untuk Truk Besar

Tsang sendiri dalam sidang vonis itu tampak stres. Ia sempat membentur-benturkan kepalanya ke meja dan menangis histeris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI