Suara.com - Polisi telah meringkus pedagang ayam bernama Noer Kholiq terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya, pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan lokasi parkir SDN Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jawa Timur untuk pesta sabu.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan warga dan dilanjutkan menggerebek parkiran SD pada Senin (4/3/2019) yang menjadi lokasi penangkapan tersangka.
“Setelah kita sanggong, pelaku akhirnya muncul. Penggerebekan langsung kita lakukan. Satu orang berhasil kami tangkap berikut barang bukti. Selanjutnya, kami kembangkan kasus ini,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Moch Mukid seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (6/3/2019).
Dari upaya penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,15 gram, ipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat isap atau bong, serta uang Rp 200 ribu.
Baca Juga: Ratusan Pelajar SMP Nekat Geruduk Kantor Pemerintah
“Pemuda yang sehari-hari jualan ayam ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sumber: Beritajatim.com