Suara.com - Kepala Rutan Kelas II B Depok, Jawa Barat Bawono Ika Sutomo menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait adanya pungutan liar (pungli) dan dugaan maladminstrasi di dalam rutan. Terkait temuan pungli itu, Bawono mengaku bakal menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang di penjara.
Jika terbukti adanya permainan pungli yang dilakukan sipir penjara, Bawono menegaskan, tidak segan memberikan hukuman kepada petugas yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri. Itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," tutur Bawono, Rabu (6/3/2019).
Dia juga berencana memperketat pengawasan terhadap peredaran uang di dalam rutan. Pembatasan jumlah uang warga binaan pemasyarakatan (WBP ) juga akan dilakukan. Bahkan, dia mengaku akan menerapkan penggunaan uang virtual di dalam rutan.
Baca Juga: Puluhan Ogoh-ogoh Warnai Ritual Tawur Kasanga di Blitar
"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan. Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," pungkas Bawono
Kontributor : Supriyadi