Cinta Terlarang Peracik Sianida, Bunuh Suami Setelah Sebulan Berselingkuh

Rabu, 06 Maret 2019 | 13:03 WIB
Cinta Terlarang Peracik Sianida, Bunuh Suami Setelah Sebulan Berselingkuh
Persekongkolan perempuan berinisial IS (40) dan lelaki selingkuhannya SU (40) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk menghabisi nyawa sang suami Mistoyo akhirnya terbongkar. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski baru satu bulan menjalin perselingkuhan, perempuan berinisial IS (40) lebih memilih bersama kekasih gelapnya berinisial SU (40) ketimbang suaminya, Mistoyo (45). Bahkan, IS mau menuruti perintah SU untuk membunuh suaminya dengan racun sianida.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto menceritakan kisah perselingkuhan berawal ketika SU berkenalan dengan IS yang sedang bermain ke rumah saudaranya.

"Mereka berkenalan saat IS main ke rumah saudaranya di Talango. Saat itu tetangga SU mengenalkan IS ke SU. Kemudian SU meminta nomor HP IS, dan hubungan mereka berlanjut,” kata Tego seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/3/2019).

Meski baru berjalan 1 bulan, namun api asmara tampaknya telah membakar mereka berdua. Bahkan mereka mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim 1 kali di rumah IS.

Baca Juga: Mengerikan, Pria Ceko Tewas Diterkam Singa Peliharaannya

“IS dan SU ini sama-sama sudah berkeluarga dan punya anak. SU punya anak satu, berumur 15 tahun,” ujar Tego.

Meski tercatat sebagai warga Talango, namun sehari-harinya, SU tinggal di Cipondoh, Tangerang. Ia membuka toko sembako di situ. SU tinggal bersama istri dan anaknya.

“Perselingkuhan antara IS dan SU tetap berlanjut, meski mereka tinggal berjauhan. Bahkan mereka berdua sepakat untuk membunuh Mistoyo, suami IS, yang dianggap sebagai penghalang cinta mereka,” ucap Tego.

Kisah cinta terlarang itupun berakhir di penjara. IS dan SU sama-sama harus mendekam di tahanan Mapolres Sumenep, dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana.

“Mereka sama-sama dijerat pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun,” terangnya.

Baca Juga: Ini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S10 di Indonesia

Diketahui, Mistoyo, warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep ditemukan tewas pada 13 Desember 2018 lalu. Mistoyo pertama kali ditemukan Hasiatun, anaknya, dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Hosiatun yang melihat ayahnya kejang-kejang, langsung berteriak memanggil Haris, yang masih saudaranya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Batang-batang menggunakan mobil milik Haris. Namun nyawa korban tidak tertolong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI