Suara.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone kini telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.
Kini pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 TAHUN 2015, sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.
Menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau dekat bandara tanpa izin dan membahayakan penerbangan, dapat dipidana selama 3 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.
Baca Juga: Tiap Penerbangan, Awak Kabin Selalu Peragakan Prosedur Keselamatan