Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani. Nenie akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nenie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung, Samin Tan.
"Kapasitas Nenie kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Nenie.
Baca Juga: Ditjen Hubud Minta Penumpang Patuhi Aturan Keselamatan dan Keamanan
Dalam kasus ini Samin Tan diduga meminta pertolongan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Eni diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Sakit karena Tidur di Sel Tahanan